Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo, meminta, pembahasan RUU IKN ditunda sampai masa penanganan Covid-19 berakhir dan kondisi fisikal kembali normal.
“Fraksi Partai Demokrat DPR meminta agar pembahasan RUU IKN dapat ditunda sampai masa penanganan Covid-19 berakhir dan kondisi fisikal (perekonomian) kembali normal,” kata Sartono, Rabu, (8/12/2021).
Menurut Sartono, perlu kehati-hatian dalam melakukan pembahasan RUU IKN. Terlebih, situasi pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum selesai dan perekonomian belum stabil.
“Karena sampai saat ini kita masih berada dalam bayangan ancaman Covid-19 yang belum jelas kapan selesainya. Sehingga perlu skala prioritas,” tegasnya
Anggota Komisi VII DPR ini ingin agar RUU IKN menjadi produk Perundang-undangan yang berkualitas. Sartono tidak ingin, apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja terulang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker inkonstitusional. Pembahasan UU Cipta Kerja ini dinilai sebagaian kalangan terburu-buru.
“Kita ingin agar RUU IKN ini menjadi UU yang berkualitas,” ujarnya.
Pansus RUU IKN resmi dibentuk DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (7/12/2021). Setiap Fraksi di DPR mengirimkan sejumlah anggotanya dalam pansus tersebut.
Anggota Pansus RUU IKN ini sendiri terdiri dari 6 orang pimpinan dan 50 anggota Pansus RUU IKN. Demokrat menempatkan lima anggotanya dalam pansus RUU ini. Mereka ialah, Muslim, Hinca Panjaitan Marwan Cik Asan, Herman Khaeron dan Sartono Hutomo. (Bie)