Jakarta, JurnalBabel.com – Rapat Paripurna DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang (UU). Namun Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan dalam pengesahan UU peninggalan kolonial Belanda tersebut.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengatakan pada dasarnya fraksinya di DPR mendukung penuh semangat pembaruan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP sebagai prodak kolonial Belanda.
“Namun penting untuk di ingat serta perlu dipastikan semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam RUU KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata Santoso saat interupsi dalam rapat paripurna DPR pengesahan RUU KUHP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat menghimbau Pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasi. Pemerintah justru harus mampu menjamin terpenuhnya hak-hak masyarakat, terutama hak-hak kebebasan berpendapat.
“Karena itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP ini,” himbaunya.
Menurut Santoso, penting untuk disadari bahwa pada saat ini masih terdapat keresahan pada banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu. Antara lain terkait dengan pengaturan tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap lembaga negara.
Lebih lanjut anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini menekankan bahwa koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP ini harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik, sehingga tidak akan terjadi penyalagunaan hukum dalam implementasinya.
Termasuk juga kepada jurnalis/wartawan, jangan sampai mereka justru dikriminalisasi dalam rangka menjalankan profesinya.
“Karena itu, perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat penegak hukum menjadi PR (Pekerjaan Rumah) utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini,” pungkas legislator asal DKI Jakarta ini.
(Bie)