Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Kesehatan mengatur pengembangan dan produksi alat-alat kesehatan atau Alkes yang prioritas harus dilakukan di Indonesia.
Sebab, ungkap Santoso, saat ini Alkes yang ada di Indonesia ini rata-rata dibeli dari negara-negara di Eropa Timur. Hal itu ia ketahui berdasarkan pengalamannya pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, dimana dinas-dinas kesehatan di pemerintah daerah (pemda) sangat tahu negara-negara mana saja di Eropa Timur yang memproduksi Alkes.
“Jadi kalau kita tidak merumuskan tentang prioritas alat-alat kesehatan itu harus diproduksi di Indonesia, jangan harap juga kesehatan di Indonesia bisa maju dan bersaing dengan negara-negara lain. Tidak usah Eropa, antar ASEAN saja, Singapura, Malaysia,” kata Santoso dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) dalam rangka penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut Santoso mengungkapkan banyak rakyat Indonesia yang memiliki uang bahkan yang pas-pasan mau bersusah payah memilih berobat ke Singapura atau Malaysia. Itu tandanya, kata dia, harus diakui bahwa tenaga kesehatan termasuk fasilitas kesehatan yang dimiliki Indonesia masih kurang memadai.
“Untuk itu lah harus ada penekanan di dalam UU Kesehatan ini tentang produksi alat-alat kesehatan yang menjadi prioritas yang harus dilakukan di Indonesia,” tegasnya.
Menurut Santoso, untuk menghasilkan UU yang konferensif dalam kesehatan ini bukan hanya tentang bagaimana meningkarkan kualitas tenaga kesehatan, tapi juga meningkatkan Alkes yang dibutuhkan dalam rangka menunjang kesehatan yang ada ditengah-tengah masyarakat. “Ini sangat penting,” kata anggota komisi III DPR ini.
Selain itu, kata Santoso, untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan termasuk pengaturan organisasinya tetapi tidak didukung anggaran yang cukup, tidak di dukung Alkes yang memadai yang merupakan produk bangsa sendiri, ia yakin harapan untuk menyehatkan bangsa Indonesia di 2045 tidak akan terwujud.
“Anggarannya harus ada kepastian, 5 persen itu ditingkat nasional kemudian 10 persen menjadi kewajiban daerah, tapi daerah ternyata juga mengambil 5 persen yang dialokasikan melalui DAK maupun DAU dari pemerintah pusat. Ini juga mekanisme seperti ini ada ketegasan dalam UU,” pungkasnya.
(Bie)