Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya berada dalam bayang-bayang ancaman, baik fisik, teror dan sebagainya.
Menurut Supriansa, LPSK ini perlu diberdayakan dalam memberikan perlindungan pada mereka, korban, saksi.
“Bukan kan mereka berada dalam bayang-bayang ancaman, baik fisik, teror dan sebagainya,” kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua LPSK dan Ketua Komnas HAM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Politisi Partai Golkar ini pun menduga, para komisioner maupun jajaran LPSK ini terkadang tidak siap menghadapi ancaman teror dari kasus yang ditanganinya. Meskipun LPSK sudah terbiasa mendapatkan ancaman dan teror.
Sebab itu, Supriansa mempertanyakan kepada para komisioner LPSK bahwa apakah mereka perlu dipersenjatai atau diberi senjata dalam rangka membela diri? Baik untuk diri sendiri maupun perlindungan kepada saksi dan korban.
“Kalau begitu, apakah bapak-bapak dari LPSK berpikir juga untuk dipersenjatai untuk membela diri? Disini penjelasannya tidak ada,” kata Supriansa.
Legislator asal dapil Sulawesi Selatan ini mempertanyakan hal itu dalam rangka memberikan perlindungan diri kepada komisioner dan jajaran LPSK, beserta perlindungan pada pihak-pihak yang dilindungi LPSK.
“Tetapi saya menyatakan ini dalam rangka memberikan perlindungan diri dan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang mau dijaga, dilindungi, dibina,” pungkasnya. (Bie)