Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi Komisi III DPR, Santoso, menyebut tindakan aparat kepolisian yang menetapkan Hasya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, sebagai tersangka merupakan tindakan di luar nalar.
“Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan oleh kepolisian atas peristiwa ini,” ujar Santoso, Senin,(30/1/2023).
Santoso mendesak, agar pihak kepolisian yang menangani perkara kecelakaan ini dapat segera diinvestigasi oleh Propam Mabes Polri. Investigasi harus dilakukan untuk mengetahui apakah penangan yang dilakukan pihak kepolisian telah sesuai prosedur.
“Pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri. Apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini menduga, penetapan Hasya sebagai tersangka untuk menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana. Pasalnya, tindakan yang dilakukan AKPB Purnawirawan Eko Setia BW telah menyebabkan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut.
“Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tsk). Outrakstion of justice saat ini telah masuk dalam KUHP sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum untuk tidak mempersangkaan orang yang tidak bersalah bukan pelaku menjadi pelaku/tersangka,” jelasnya.
Santoso menegaskan, penetapan tersangka Hasya telah menunjukkan Kepolisian di tanah air yang menerapkan hukum di luar ketentuan. Santoso meminta, Kapolri Listyo Sigit dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak terulang kembali.
“Kapolri harus menyelesaikan ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang membelokan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh dimana orang yang telah meninggal dunia menjadi tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri. (Bie)