Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ongku Parmonangan Hasibuan, membantah setiap anggota DPR dari Komisi II menerima anggaran sosialisasi Pemilu 2024 yang setiap titik jumlahnya mencapai Rp300 juta dari KPU dan Bawaslu, seperti dituding oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus.
“Ini ngawur. Dari mana angka tersebut?” kata Ongku Hasibuan mempertanyakan saat dikonfitmasi, Senin (7/8/2023).
Ongku mengakui, Anggota Komisi II DPR memang melakukan sosialisasi Pemilu 2024 bersama KPU sebanyak 10 titik per tahun dan Bawaslu 5 titik per tahun.
Dijelaskannya, setiap sosialisasi dihadirkan sejumlah 100 orang peserta dari masyarakat. Biaya sosialisasi sendiri berupa makan/minum peserta, sewa tenda/ruangan dan kursi, sound system, dan biaya transportasi peserta.
Disamping itu KPU juga menyediakan transportasi dari Jakarta ke titik-titik sosialisasi bagi Anggota Komisi II dan Personil KPU, transportasi lokal/setempat, dan penginapan (bila diperlukan).
Menurutnya, kebutuhan-kebutuhan tersebut dikeluarkan/dibayarkan langsung oleh KPU/Bawaslu kepada masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa seperti catering, persewaan tenda/ruangan/kursi, hotel/penginapan, penyedia trabaportasi (penerbangan dan/atau penyedia transportasi lokal) dan lainnya.
Terkadang untuk daerah-daerah yang jauh dari Jakarta, dalam sekali perjalanan dilakukan kegiatan di 2 titik sekaligus untuk menghemat waktu dan pembiayaan.
Politisi Partai Demokrat ini pun menegaskan, Anggota DPR dari Komisi II yang melakukan sosialisasi tidak menerima dana dari KPU/Bawaslu, kecuali uang harian sesuai Peraturan Pemerintah sebesar Rp370 ribu/hari kegiatan/perjalanan.
“Kalau satu titik memerlukan perjalanan 2 hari, ya Anggota menerima uang harian 2 x 370 ribu untuk mengcover biaya makan minum selama 2 hari tersebut,” ungkapnya.
“Jadi dari mana hitungan 300 juta tersebut. Luar biasa ini tudingan. Ini fitnah dan mendiskreditkan Anggota DPR,” sambungnya menegaskan.
Mantan Bupati Tapanuli Selatan ini menambahkan, Anggota Komisi II sosialisasi ke daerah untuk membantu KPU/Bawaslu dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat tentang Pemilu dan pengawasannya.
“Sehingga pemahaman masyarakat terhadap tahapan kegiatan Pemilu, apa saja hak-hak masyarakat pemilih dan lainnya, dalam rangka mendorong tercapainya tujuan Pemilu yang lebih berkualitas untuk menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang lebih baik,” ucapnya.
Ongku pun menyarankan Peneliti Formappi Lucius Karus mengkonfirmasi tudingannya tersebut kepada KPU dan Bawaslu.
“Yang bersangkutan sebaiknya tanyakan dulu ke KPU/Bawaslu, minta data dari sana, sehingga tidak mengeluarkan statement yang tidak tepat yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas legislator asal dapil Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, peneliti Formappi Lucius Karus menuding anggota Komisi II DPR RI mendapatkan sejumlah dana dari anggaran Pemilu 2024 yang ada di KPU dan Bawaslu.
Ia mengatakan, uang diterima dari anggaran sosialisasi yang setiap titik jumlahnya mencapai Rp 300 juta untuk setiap anggota.
“Coba teman-teman kalikan saja itu sudah, Rp 300 juta satu titik, satu anggota DPR satu tahun mendapatkan 10 titik jatahnya, 10 titik kali Rp 300 juta kali 50 anggota DPR Komisi II, berapa?” ujar Lucius di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, saat ini Komisi II DPR RI kehilangan marwahnya untuk melakukan pengawasan ketat pada penggunaan anggaran pemilu di KPU dan Bawaslu, karena mereka mendapatkan jatah yang sangat besar dari anggaran sosialisasi.
Lucius menganggap praktik tersebut merupakan permainan anggaran dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab, dana sosialisasi pemilu itu digunakan untuk keuntungan pribadi para anggota dewan.
“Dia (anggota DPR) itu kan kampanye di dapilnya di pemilihnya. Dia tahu dia akan maju lagi. Orang-orang yang mendapatkan uang itu tidak tahu kalau uang KPU yang dibawa pulang itu,” ujarnya.
“Yang dia tahu yang menyelenggarakan kegiatan ini adalah anggota DPR, sehingga amplop yang dia bawa pulang, dia berpikir itu amplop dari anggota DPR,” kata Lucius.
Sebelumnya, Lucius meminta KPU dan Bawaslu menyampaikan secara terbuka penggunaan anggaran Pemilu 2024 melalui situs web yang bisa diakses oleh masyarakat.
Menurut dia, KPU dan Bawaslu tak bisa dipercaya jika tidak terbuka dalam mengungkapkan alokasi dana yang diberikan padanya. Sebab, dana Pemilu 2024 yang telah disepakati mencapai Rp 76,6 triliun.
(Bie)