Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukan data daftar pencarian orang (DPO) ke dalam database kependudukan.
Langkah Kemendagri tersebut untuk mencegah para pelaku kejahatan menyalahgunakan data kependudukan untuk keperluan pelarian atau kejahatan lain. Salah satunya, terkait kasus terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang menjadi buronan selama 11 tahun dan mendapat layanan e-KTP dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Apa yang dilakukan Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), menurut Zulfikar bagian dari implementasi pemanfaatan data kependudukan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal, sebagaimana termaktub dalam Pasal 58 Ayat (4) Huruf e UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
“Langkah Ditjend Dukcapil Kemendagri patut diapresiasi. Terlebih Ditjend Dukcapil membuat MOU dengan institusi penegak hukum dalam bekerja melaksanakan aturan perundang-undangan di atas,” kata Zulfikar saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Selain hal itu, tambah politisi Partai Golkat ini, wujud respons cepat Kemendagri terhadap persoalan yang mengemuka, sertabapa yang ditempuh juga menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
“Dalam keadaan kita saat ini yang tengah menghadapi ujian akibat wabah covid 19, sangat dibutuhkan kehadiran banyak pejabat yang bertindak berpijak dan atas dasar aturan dan didorong oleh kepekaan terhadap masalah, disertai dengan semangat keberpihakan kepada yang benar serta mengutamakan kepentingan umum,” pungkas legislator asal Jawa Timur ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya akan memasukkan data DPO ke dalam database kependudukan. “Kemendagri tadi sudah menerima data DPO dari Kejaksaan Agung. Data DPO seluruh Indonesia,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
“Data itu nanti kita masukkan ke dalam database kependudukan,” tuturnya.
Ke depannya, Kejaksaan Agung akan secara rutin menyetorkan data DPO kepada Dukcapil Kemendagri.
Pemberian data DPO ini menurut Zudan akan memanfaatkan sistem yang dibangun antara kedua belah pihak.
Setelah data DPO diterima Dukcapil Kemendagri, nantinya data tersebut juga akan diberitahukan kepada Dukcapil di daerah.
Sehingga, jika ada buronan yang mengajukan permohonan layanan data kependudukan bisa segera diidentifikasi.
“Benar, itu bisa diketahui,” kata Zudan. (Bie)