Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Rahmat Muhajirin, menyoroti ramainya pembahasan di media sosial belum lama ini terkait salah satu sayap partai politik (parpol) yang mengadakan kegiatan di sebuah masjid di Kecamatan Candi Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia mengaku sudah banyak menerima aduan dari masyarakat. Termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo terkait kegiatan salah satu sayap parpol yang dilakukan di tempat ibadah.
Menurutnya, hal-hal seperti itu seharusnya diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi dan menimbulkan konflik di masyarakat.
Pasalnya, lanjut politisi Partai Gerindra ini, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol belum mengatur secara jelas dan rinci terkait pelarangan parpol berkegiatan di tempat ibadah.
Sebab itu, tambah dia, adanya rekomendasi dari berbagai pihak agar UU Parpol direvisi untuk mengatur pelarangan dan sanksi bagi parpol berkegiatan di tempat ibadah, akan dikajinya.
“Aspirasi ini akan kami bawa ke Komisi II DPR RI untuk dilakukan pembahasan. Karena aturan-aturan tersebut masih memerlukan kajian yang mendalam,” kata Rahmat Muhajirin dikutip dari beritajatim, Sabtu (9/7/2022).
Sebelumnya, Bawaslu Sidoarjo pada Jumat (8/7/2022) mengadakan rapat koordinasi menindaklanjuti ramainya pembahasan terkait salah satu sayap partai politik yang mengadakan kegiatan di sebuah masjid di wlayah Kecamatan Candi Sidoarjo.
Bawaslu Sidoarjo mengundang beberapa pihak, di antaranya Kemenag Sidoarjo dan anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin, Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, perwakilan MUI, dan Polresta Sidoarjo.
Dari hasil rapat kordinasi ini, Bawaslu Kab. Sidoarjo memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya berdasar Undang-undang Nomor 2/2011 masih belum mengatur secara jelas terkait pelarangan partai politik melakukan kegiatan di tempat ibadah atau hal lainnya yang dapat menimbulkan konflik.
Tujuannya supaya mengatur pelarangan dan sanksi kepada partai politik yang mengadakan kegiatan ditempat ibadah maupun di lembaga pendidikan.
(Bie)