Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, sebagai perwakilan DPR menyampaikan penjelasannya terkait Permohonan Perkara 112/PUU-XX/2022 dalam sidang uji materi (judicial review) tentang batas usia bagi pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Supriansa, pasal yang diujikan masih relevan dan layak untuk dipertahankan karena tidak ada pertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
”Pemohon meminta menguji tentang batasan-batasan umur pimpinan KPK yang ada, tetapi menurut kami bahwa UU yang ada sekarang ini masih layak untuk kita pertahankan karena memang menyangkut masalah batasan umur itu adalah merupakan keputusan yang diambil oleh pembentuk UU,” kata Supriansa usai menyampaikan penjelasan di sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi melalui virtual, Selasa (7/1/2023).
Supriansa menjelaskan, UU yang diujikan, sebelumnya sudah dilakukan kajian secara mendalam oleh DPR dan Presiden baik secara filosofis maupun sosiologisnya serta pendekatan-pendekatan lainnya. Sehingga, muncul angka minimal usia 50 sebagai usia ideal untuk menjadi pimpinan KPK.
”Kita menempatkan umur yang lebih senior (minimal 50 tahun) karena memang itu dari berbagai pertimbangan tadi, ada mulai dari kematangan berpikir, mulai kebijakan dia melakukan kebijakan yang lebih mendalam, dan memiliki kira-kira pengetahuan dari berbagai dasar ilmu yang telah diketahuinya,” jelasnya.
Terkait pandangan pemohon yang menyatakan adanya batas usia tersebut sebagai bentuk diskriminatif, Supriansa menyebutkan bahwa Persyaratan dan Batasan usia sebagaimana diatur dalam pasal a quo tidak ada kaitannya dengan masalah diskriminasi yang berdasarkan atas agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
”Dengan demikian, sangat tidak beralasan jika pasal a quo dianggap bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945. Dengan dasar itulah kita menganggap bahwa batasan usia ini belum mengganggu dan tidak menjadi diskriminatif bagi orang-orang yang mau mendaftar,” papar Politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, terkait pandangan lainnya dari pemohon yang meminta pimpinan KPK ke depan adalah mereka yang pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan KPK. Legislator Dapil Sulawesi Selatan II ini menjelaskan bahwa setiap UU harus menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat termasuk dalam hal menjadi pimpinan KPK.
”Tentu kami sebagai pembentuk UU selalu memberikan dan menghadirkan sebuah UU yang bisa dipandang adil oleh masyarakat, bahwa mungkin juga ada orang belum pernah menjadi pimpinan KPK tetapi dia ingin mencalonkan diri menjadi ketua KPK atau pimpinan KPK lainnya maka mereka memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri,” pungkasnya.
(Bie)