Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz mengharapkan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020 tidak berdampak pada penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.
Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor bernomor 141/4528/SJ yang berisi penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pilkades Antar Waktu 2020.
SE Mendagri yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota ini dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 10 Agustus lalu salah satunya juga berisi dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 yang merupakan program strategi nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupun tidak.
Menurut mantan Wali Kota Sukabumi ini, penundaan Pilkades memang sesuai aturan itu menjadi kewenangan Kepala Daerah.
“Harusnya pak Mendagri tanya dan dengar dulu pendapat kepala daerah yang ada Pilkadesnya,” kata Muraz saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Mesti SE Mendagri hanya bersifat saran, politisi Partai Demokrat ini berpandangan jelas punya dampak terhadap kepala daerah.
“Mereka jadi ragu atas kewenangan mereka sesuai UU Desa karena walau bagaimana Mendagri adalah atasanya,” ujarnya.
Muraz menambahkan hal ini dampaknya menimbulkan kebingungan di panitia Pilkades dan masyarakat.
“Mudah-mudahan tidak berdampak terhadal Pilkada serentak 9 Desember 2020,” harapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) pada Senin (10/8/2020) di Jakarta.
Dalam surat tersebut, Mendagri menegaskan, penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 yang akan datang merupakan program strategi nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupun tidak.
Dalam surat yang bersifat Penting ini, Mendagri mengacu pada telah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Surat ini merupakan penegasan Mendagri dari surat sebelumnya tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada 24 Maret 2020 hingga Pilkada serentak 9 Desember usai. (Bie)