Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Panja RUU ASN, Syamsurizal, mengaku pihaknya bersama pemerintah sedang mencari solusi agar tidak ada pemberhentian tenaga honorer dan tidak ada pengurangan pendapatan tenaga honorer, tidak ada pembengkakan anggaran pemerintah daerah.
“Semua kita usahakan berjalan mulus,” kata Syamsurizal saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 itu pegawai honorer akan berhenti, beradaptasi pindah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Kalau mereka belum menjadi PPPK, berhenti secara teratur, sudah diberikan kesempatan 5 tahun sejak ada PP 49/2018. Nanti dia akan berakhir pada November 2023,” ungkapnya.
Mantan Bupati Bengkalis ini juga menegaskan RUU ASN ini akan menyusun suatu kemasan baru yang mengatur strategi tidak ada pengurangan secara massal itu.
“RUU ASN sudah berumur 10 tahun. Artinya percepatan perubahan saat ini cepat dibandingkan dulu. Perubahan itu akan sangat banyak,” ujarnya.
Ketua DPW PPP Riau ini menambahkan, banyak hal yang diatur dalam RUU inisiatif DPR ini. Namun ia mengaku belum bisa diungkapkan saat ini.
“Kalau sudah final, nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.
(Bie)