Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi IX DPR mendesak pemerintah agar mensubsidi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas tiga bukan penerima upah dan pekerja yang jumlahnya sekitar 30 jutaan.
“Kita mendesak peserta mandiri kelas tiga bukan penerima upah dan bukan pekerja, tidak ikut dinaikkan,” ujar anggota komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Saleh Partaonan Daulay.
Selain itu ia juga memaparkan tiga opsi agar iuran bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas tiga. Pertama, iuran mereka tidak dinaikkan atau tetap Rp 42.000. Kedua, di subsidi oleh pemerintah Rp 25,500, sekarang Rp 42.000.
“Ada sekitar Rp 16.500 di subsidi oleh pemerintah. Artinya dia tidak naik pola yang kedua,” katanya.
Ketiga, dimasukkan saja ke Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang berjumlah saat ini 96,8 juta peserta. Sementara peserta mandiri sekitar 30 juta peserta.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR ini menambahkan ketiga opsi ini akan dikomunikasikan oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Presiden Jokowi.
“Menkes akan mengkomunikasikan dengan Presiden soal opsi ini, sehingga ada solusi pada mereka bukan penerima upah dan bukan pekerja,” pungkasnya.