JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, mendorong Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama bersama kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Jawa Timur agar berkolaborasi mengedukasi masyarakat.
“Kolaborasi kantor pajak bersama bea dan cukai Bojonegoro untuk mengedukasi masyarakat perlu dilakukan supaya masyarakat Bojonegoro dan Tuban mengetahui alur dan prosesnya,” kata Wihadi Wiyanto saat kunjungan kerja di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025).
Wihadi menyampaikan edukasi masyarakat tersebut sebagai salah satu upaya memberikan sosialisasi mengenai proses maupun tahapan dan memahamkan pentingnya membayar pajak.
Menurutnya, kegiatan itu dapat dilakukan dengan mengundang pelaku usaha seperti pengusaha tembakau, pengusaha ekspor, dan yang lainnya agar mereka memahami perpajakan serta bea dan cukai.
“Namun petugas pajak harus tegas terhadap wajib pajak, jika bersalah dinyatakan bersalah agar tidak mempengaruhi pendapatan negara dari pajak,” ujarnya dilansir dari jatim.antaranews.com.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengatakan seluruh kantor pelayanan pajak di Jawa Timur sudah diminta memberikan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak.
Sosialisasi itu termasuk mengenai tahapan-tahapan apabila wajib pajak menunggak dan tidak membayar pajak melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) dengan masa waktu 14 hari semenjak surat dikeluarkan.
“Surat SP2DK untuk meminta keterangan wajib pajak, apabila terdapat perbedaan pembayaran pajak bisa melakukan klarifikasi dan pencocokan berdasarkan data yang ada,” terangnya.
Agustin pun memastikan kantor pajak selalu berperan aktif membuka layanan terkait perpajakan dan permasalahannya, seperti wajib pajak boleh mengajukan permohonan keringanan dan pengurangan sanksi.
“Pajak menggunakan Ultimum Remidium, kalau pajak dibayar maka dianggap selesai. Namun jika tidak ada titik temu dapat dilakukan penyitaan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.