Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto, mengungkapkan masih banyak lahan masyarakat masuk kawasan hutan produksi di Indonesia, terutama di Kalimantan Tengah (Kalteng). Padahal ini lahan peninggalan leluhurnya.
Menurutnya, hal ini menghambat kinerja masyarakat Kalteng dan peran serta pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah pusat, karena berhadapan dengan Undang-Undang Kehutanan.
Sebab itu, legislator asal dapil Kalteng ini mendorong legalitas masyarakat dapat kelola kawasan hutan produksi.
“Nah ini yang pernah sampaikan ke Menteri LHK supaya ini diberikan legalitas. Apakah melalui program protora atau skema yang lain yang penting ini legal, sehingga bisa mengembangkan usaha tani masyarakat Kalteng,” kata Bambang Purwanto dikutip akun youtube TVRI Kalteng, Minggu (2/7/2023).
Lebih lanjut Pakde (sapaan akrab Bambang Purwanto) juga mengungkapkan masyarakat menjadi ketakutan mengelola lahan leluhurnya. Selain itu, masyarakat juga tidak mengetahui lahan leluhurnya itu masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Mereka tidak tahu selama ini cukup berbahaya karena berbenturan dengan UU Kehutanan,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengaku sudah pernah mengumpulkan perwakilan dari kabupaten/kota di Palangkaraya ini dengan pihak Kementerian Kehutanan, serta ia menyampaikan bahwa hal ini perlu difasilitasi.
“Waktu itu saya minta supaya di inventalisir masing-masing kabupaten supaya ini diketahui oleh Bupati dan Gubernur lalu dikirimkan ke Jakarta. Saya akan kawal itu,” ujarnya.
(Bie)