Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, mendorong agar pemerintah segera membuat sebuah regulasi yang memberikan kepastian hukum kepada warga transmigrasi di sejumlah daerah terkait lahan-lahan milik mereka.
Hal penting untuk memberikan kepastian lahan atas-atas hak mereka, terutama di daerah-daerah transmigrasi seperti di Provinsi Lampung.
“Jadi persoalan transmigrasi hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu kami mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi terkait hal ini,” kata Anwar Hafid dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, hal ini persoalan yang serius karena para transmigran ini dipindahkan negara dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka sekaligus pemerataan pembangunan di Indonesia, dan itu memang terbukti salah satu program yang berhasil di Indonesia.
“Tapi sangat miris ketika kita melihat bahwa ternyata masih banyak persoalan yang dihadapi oleh transmigran ini salah satunya tumpang tindih lahan mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa masih ada juga tumpang tindih lahan, baik antara corporate dengan masyarakat maupun corporate dengan corporate itu sendiri, maka perlu segera dicarikan solusi, sehingga permasalahan sengketa tanah yang menimpa masyarakat, dalam hal ini dengan perkebunan baik itu BUMN maupun swasta tidak terjadi lagi.
“Kalau menurut saya solusinya hanya satu, yaitu Presiden harus mengeluarkan sebuah aturan untuk misalnya bagi tanah-tanah yang terlantar, atau ditelantarkan ataupun yang tumpang tindih sepanjang itu belum diolah dan itu dikuasai oleh masyarakat sebaiknya pemerintah mengeluarkan sebuah regulasi untuk memberikan hak itu kepada masyarakat,” jelas legislator dapil Sulawesi Tengah itu.
“Ke depan kita harapkan, ada sebuah regulasi yang di dalamnya yang mengatur soal peruntukan tanah. Masalah pertanahan di Indonesia sangat emergency sehingga harus segera dibuat dibuat regulasi yang mengatur itu. Saya berharap persoalan transmigrasi di Lampung bisa terselesaikan, sehingga bisa sebagai pintu masuk atau entry point kita untuk menyelesaikan seluruh persoalan transmigrasi di republik ini,” harapnya.
(Bie)