Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, mengingatkan agar merger sejumlah perusahaan pelat merah atau BUMN yang akan ditentukan dan dilakukan pada triwulan I 2025 harus bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, kesejahteraan rakyat harus menjadi fokus utama dari merger perusahaan pelat merah atau BUMN lantaran saat ini ekonomi dunia dan nasional sedang lesu.
“Yang utama adalah untuk kesejahteraan rakyat, itu mutlak. Apalagi di tengah ekonomi dunia dan nasional yang sedang lesu,” kata Sartono kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Sartono juga berharap, agar merger sejumlah perusahaan pelat merah atau BUMN yang akan ditentukan dan dilakukan pada triwulan I 2025 tidak menimbulkan gelombang kejut baru, antara lain PHK massal.
“Jangan sampai hal tersebut justru menimbulkan gelombang kejut baru, contoh malah adanya PHK massal karena tentu bila ada penggabungan maka sudah pasti restrukturisasi. Hal ini harus dipikirkan betul,” tegasnya.
Atas kondisi itu, Politikus senior Partai Demokrat ini melanjutkan, agar merger sejumlah perusahaan pelat merah atau BUMN yang akan dilakukan pada triwulan I 2025 dapat dilakukan secara matang serta mempunyai landasan hukum.
“Semua harus dipikirkan matang dan perlu landasan hukum agar tidak menjadi temuan di waktu yang akan datang. Namun bila semua untuk memaksimalkan kinerja dan menjadikan BUMN yang lebih profesional dan transparan kami siap mendukung,” ujar Sartono.
Sartono meyakini, merger sejumlah perusahaan pelat merah atau BUMN yang akan ditentukan dan dilakukan pada triwulan I 2025 tetap memiliki dampak positif.
“Dengan mergernya BUMN strategis secara pengelompokan, diharapkan BUMN mampu untuk bekerja lebih efisien dan efektif. BUMN bisa lebih mudah mengakses pasar global dan memiliki leverage lebih besar untuk bernegosiasi dengan mitra bisnis, meningkatkan kinerja financial,” katanya.
Sartono menambahkan, merger ini juga dapat menciptakan perusahaan lebih solid dalam mengelola dan menjalankan proyek strategis negara.
Tak hanya itu, merger BUMN juga akan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.
“Tapi jika merger tidak dilakukan dengan hati-hati, dampaknya bisa mengganggu pelayanan publik. Misalnya, ada potensi penurunan kualitas atau ketersediaan produk dan layanan yang dihasilkan oleh BUMN tersebut,” pungkasnya.