Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap platform media sosial (medsos) jika digunakan untuk berdagang dan bertransaksi, karena hal itu menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Kapan ini benar-benar ada pemisahan antara Tiktok Shop dengan TikTok. Jangan sampai ini media sosial (medsos) dijadikan sarana untuk dagang, kalau mau dagang harus lewat e-commerce,” kata Amin secara virtual dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Amin mengharapkan pemerintah memberikan sikap tegas terhadap platform media sosial yang melanggar peraturan. Hal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.
“Ini kaitannya dengan keberpihakan terhadap UMKM produsen, ini juga soal perlindungan data,” ujar Amin seperti dilansir dari ANTARA.
Amin mengatakan Menkop UKM Teten Masduki juga sudah beberapa kali memberikan peringatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebuah platform media sosial.
Oleh karena itu, politisi PKS ini berharap pemerintah tidak memberikan toleransi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan platform media sosial terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan bahwa platform TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.
Teten mengatakan TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.
(Bie)