Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, meminta aparat penegak hukum perlu investigasi secara serius insiden kebakaran pada smelter nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada 22 Desember 2022 yang memakan korban jiwa.
“Kita berharap aparat penegak hukum bisa transparan dan adil dalam melakukan investigasi terkait kebakaran pada smelter nikel tersebut,” kata Sartono kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Jika dalam investigasi terbukti ada kelalaian dari pihak perusahaan, kata Sartono, maka penegak hukum harus mengambil tindakan tegas karena insiden ini sampai memakan korban jiwa.
Selain itu, Sartono juga meminta perusahaan harus melakukan antisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang
“Diantaranya faktor apakah sudah memenuhi standarisasi kerja hingga sampai alat teknologi alat sudah sesuai prosedur atau tidak. Bukan hanya untuk mencari keuntungan semata tapi mengabaikan instrumen keselamatan kerja,” tegas Sartono.
Lebih jauh, Sartono mengatakan dirinya sudah mengusulkan kepada pimpinan Komisi VII DPR agar melakukan kunjungan ke smelter tersebut untuk mengetahui penyebab utama terjadinya insiden kebakaran.
Tak hanya itu, Politisi Partai Demokrat ini mengaku Komisi VII akan memanggil pihak terkait terutama Kementerian ESDM, Kemenperin, pihak Gunbuster dan para ahli untuk meminta keterangan atas insiden tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat teknologi keamanan untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali di smelter lain.
“Intinya nanti saat masa sidang dimulai lagi kami akan panggil pihak terkait seperti ESDM dan Kemenperin untuk meminta keterangan terkait hal-hal tersebut termasuk teknologi safety di smelter-smelter lainnya agar kejadian yang sama tak terulang lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah tungku di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel menjadi Nickel Pig Iron (NPI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, meledak dan terbakar pada pekan lalu, tepatnya pukul 03.00 WIB Kamis dini hari (22/12/2022).
Akibat kejadian itu, dua karyawati operator alat berat di smelter tersebut dikabarkan menjadi korban meninggal dunia.
Adapun perusahaan pengelola smelter nikel tersebut yakni PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
PT GNI ini merupakan pemegang Izin Usaha Industri (IUI), sehingga kewenangan pengawasan berada pada Kementerian Perindustrian, bukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(Bie)