Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Rahmat Muhajirin, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak perlu ragu dalam menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran etika penyelengga Pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat sampai daerah.
Pasalnya, ia mendapat laporan bahwa DKPP ini ragu-ragu dalam menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran etika penyelenggara Pemilu.
“Saya harap kalau itu menyangkut penyelenggara Pemilu, tidak usah ragu-ragu,” kata Rahmat Muhajirin dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Menurut Rahmat, penyelenggara Pemilu ini diibaratkan juru masak yang nantinya melahirkan penyelenggara pemerintahan, termasuk legislator ini.
“Kalau penyelenggara Pemilunya tidak mempunyai komitmen, tidak akhlak, moral, bagaimana penyelenggaraan Pemilunya,” ujarnya.
Sebab itu, politisi Partai Gerindra ini meminta DKPP terkait laporan pelanggaran etika yang sudah masuk, mulai dari tahapan pemilihan pengawas di kecamatan, kelurahan dan desa, termasuk di kabupaten/provinsi, segera ditindaklanjuti.
“Bahkan bila perlu setiap RDP dengan Komisi II, tolong disampaikan laporan yang sudah masuk hari ini. Yang sedang proses berapa, yang sudah diproses berapa, lalu bentuk sanksinya seperti apa,” pungkasnya.
(Bie)