Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Hendrik Lewerissa, meminta kasus-kasus penipuan melalui jasa perdagangan online atau e-commerce dipublikasikan secara gencar. Hal itu untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
“Perlindungan hukum bagi mereka yang kena tipu, apakah ada kerja sama dengan cyber crime Kepolisian? Kalau ada, jika ada kasus-kasus yang terungkap, tolong itu dipublikasikan secara gencar. Sehingga ada rasa aman juga di publik bahwa bertransaksi dengan jasa e-commerce ini konsumen lebih aman, karena ada penegakan hukum kepada mereka,” kata Hendrik Lewerissa saat rapat dengan pendapat umum Komisi VI DPR bersama CEO Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan Gojek, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
“Kemudian bagi yang menghack nama bukalapak, tokopedia, lalu mereka melakukan penipuan, tentu branding mereka dirugikan. Oleh karena itu, jika ada kasus-kasus yang terungkap bekerjasama dengan kepolisian, tolong dipublikasikan,” sambungnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkah, penipuan tersebut tentunya konsumen dirugikan. Padahal, pelindungan konsumen harus menjadi etika bisnis bagi pelaku bisnis e-commerce ini.
“Perlindungan konsumen ini bukan hanya perintah Undang-Undang, tapi itu semata-mata etika untuk melindungi relasi antara penjual dan pembeli,” tegasnya.
(Bie)