DPR Minta Kemendikbud Kawal Data Ponsel Siswa Dimanfaatkan untuk Pilkada
Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Bramantyo Suwondo, menyayangkan bila situasi dana nomor ponsel siswa untuk bantuan internet dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk kepentingan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Menurut Bramantyo, hal ini terjadi dikarenakan program pemberian bantuan pulsa ini murni untuk membantu peserta didik selama masa pandemi ini. Yang mana selama ini menjalankan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) secara daring dikarenakan pandemi.
Oleh karena itu, tegas dia, pengumpulan data nomor ponsel siswa murni digunakan untuk menyalurkan bantuan tersebut dan bukan untuk kegiatan lainnya.
“Perlindungan data pribadi seperti nomor ponsel harus kita tegakan,” kata Bramantyo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Sebab itu, politisi Partai Demokrat ini mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) dapat terus menjalanlan kontrol dan supervisi terhadap program ini.
“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan kita dalam menerapkan bantuan pulsa terhadap peserta didik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan ada permintaan nomor-nomor handphone siswa kelas XII yang diduga dilakukan jajaran dinas pendidikan di beberapa daerah. Siswa kelas XII itu merupakan pemilih pemula dan potensial dalam pilkada.
“Permintaan nomor handphone ini bersamaan waktunya atau memanfaatkan momen input data nomor handphone siswa ke dalam dapodik (data pokok pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam konferensi pers daring, Minggu (13/9/2020).
(Bie)