Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan soal izin konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020. Mengingatkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Salah satu cara terbaik untuk mencegahnya dengan tidak berkumpul.
“Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa,” kata Zulfikar saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Merujuk UU Pilkada, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik bagi publik. Kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab. Tidak sekadar memberikan hiburan.
Sebab itu, anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini menyarankan KPU meniadakan izin kampanye lewat konser selama pandemi. Menurutnya, masih banyak metode kampanye lain yang efektif dan aman dari penularan Covid-19.
“Kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik yang dipandang lebih efektif meyakinkan pemilih tentang rekam jejak paslon serta agenda yang ditawarkan paslon,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tahapan kampanye selama pandemi Covid-19. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tujuh jenis kampanye di pasal 63 ayat (1).
KPU memperbolehkan kampanye rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring. (Bie)