Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan penyetujuan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin ini (6/2/2023), merupakan lanjutan dari pertemuan konsinyering beberapa hari yang lalu.
“Ketika itu kita melakukan semacam pembulatan pendapat, kira-kira berkenaan dengan dapil. Sebagaimana yang diputuskan oleh Putusan MK No. 80 Tahun 2022 yang lalu itu disebutkan bahwasanya KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk,” kata Syamsurizal saat ditemui wartawan usai rapat.
Lebih lanjut, dikatakan Syamsurizal dalam rapat ini juga disetujui lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni rancangan daerah pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024 beserta peta daerah pemilihannya.
”Kita minta kepada KPU membuat semacam sebuah konsep, draft, kira-kira bagaimana perubahan dapil menurut penduduk. Oleh KPU, ketika itu, melihat data penduduk nya secara benar dan minta kepada dukcapil, dari kementerian dalam negeri, dirjen dukcapil, untuk memberikan data yang benar kepada KPU dan atas dasar itu yang sudah disesuaikan dengan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, maka kita menyerahkan kepada pihak KPU, tapi tetap juga kita perlu bahas satu-persatu,” jelasnya.
Namun demikian, politisi PPP ini meminta KPU tetap memperhatikan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam penyusunan dapil ini, termasuk diantaranya jumlah dapil yang berkurang karena berkurangnya jumlah penduduk.
”Karena data jumlah penduduk itu signifikan. Karena sudah diatur dalam undang-undang bahwasanya penetapan dapil, penetapan kursi tergantung kepada jumlah penduduk. Nah, kenapa jumlah penduduk bertambah, selama 5 tahun yang lalu segini, sekarang segini, nah itu ada range-nya. Range yang akan menjadi pedoman. Pada range yang segini, mereka yang punya penduduk 4 juta perlu kursi berapa. Jadi kalau dulunya 2,5 juta, menjadi 4,1 juta misalnya kan, nah ini jelas ada perubahan range. Itu kita sesuaikan dengan range itu,” pungkasnya. (Bie)