Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, meminta masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, sertifikat tanah merupakan bukti atas kepemilikan tanah.
“Mensertifikatkan tanah ini sangat penting dan sekarang tidak susah mensertifikatkan tanah itu asal jelas kepemilikannya,” kata Muraz dalam sosialisasi Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (10/9/2021).
Diketahui Program PTSL adalah program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Program tersebut juga telah mencetak puluhan juta sertifikat dari tahun 2017 hingga 2020. Adapun pada tahun 2020, sebanyak 6,8 juta serfitikat yang terealisasi setelah dilakukan refocusing anggaran karena pandemi.
Menurutnya, tanah tidak diproduksi di supermarket. Dengan kondisi memiliki harga jual yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Tanah ini saya sering sampaikan tidak diproduksi di Giant, tidak diproduksi di Hero, hari ini merasa kurang bermanfaat, 10 tahun 20 tahun lagi luar biasa harganya,” ujarnya.
Muraz menyebut PTSL memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata.
“Bapak Ibu ngaku-ngaku punya tanah tidak ada buktinya, tiba-tiba disertifikatkan orang lain bisa terjadi. Karena itu tanah-tanah milik bapak dan ibu harus segera diproses sertifikatnya untuk keamanan bapak dan ibu sendiri,” jelasnya.
Tak hanya itu, Muraz mengatakan permasalahan tanah yang kerap terjadi karena tak diurus oleh pemiliknya dan tak memiliki bukti-bukti hak atas tanah.
“Ada orang yang tanahnya telantar enggak diurus, tiba-tiba dilewati jalan tol baru ramai, ternyata sudah digarap oleh orang lain. Anda tidak punya bukti-buktinya, ternyata mungkin ada yang memalsukan dan sebagainya. Itu jadi permasalahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini mengapresiasi pencapaian target Kementerian ATR/BPN dalam program pendaftaran tanah akselerasi. Sehingga diharapkan di tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar.
“Jadi pemerintah mengharapkan tahun 2025 ini seluruh bidang tanah se-Indonesia jadi sertifikat luar biasa. Ini tidak mungkin tercapai kalau tidak ikut serta kepemilikannya berpartisipasi atau mengumpulkan bukti-bukti pertanahan yang diperlukan untuk bukti-bukti awal,” pungkasnya. (Bie)