Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah melalui Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, diminta mengambil langkah hukum yang tegas atas dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dalam aksi penolakan terhadap investasi di Pulau Rempang, Riau. Namun langkah tersebut harus dipastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar WNA.
Demikian dikatakan Anggota Komisi VI DPR, Hendrik Lewerissa, menanggapi aksi penolakan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Riau, saat kedatangan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu diduga ditunggangi pihak asing.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo yang menyebut demonstrasi ini digerakkan oleh oknum WNA yang berasal dari Singapura. Bahkan, oknum ini merupakan pengusaha-pengusaha yang memiliki lahan garapan ilegal di Rempang dan sudah bertahun-tahun menguasai lahan tersebut.
“Yang pertama itu harus dipastikan apa memang benar informasi itu bukan dugaan tapi memang betul-betul fakta. Jika secara faktual ada warga negara asing memprovokasi warga untuk melakukan penolakan terhadap investasi di pulau Rempang, kita kan negara hukum, tegakkan hukum saja,” kata Hendrik Lewerissa saat dihubungi wartawan, Kamis (12/10/2023).
Menurut Hendrik, WNA yang terbukti melakukan provokasi kepada warga untuk melawan kebijakan pemerintah harus mendapat sanksi tegas, yakni dideportasi keluar dari Indonesia.
“Ini harus ditegakkan. Kalau hukum kita berjalan pastikan yang bersangkutan kena sanksi, mungkin saja di deportasi keluar dari Indonesia. Jadi menurut saya itu harus dipastikan betul bahwa ada keterlibatan warga negara asing. Kalau memang itu terjadi sungguh sangat disesalkan, tapi kan ada penegakkan hukum,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku kesal jika benar ada WNA yang dengan sengaja memprovokasi warga untuk melakukan penolakan terhadap investasi di Pulau Rempang.
Pasalnya, ketika Rempang akan ditata kembali oleh pemerintah, WNA tersebut merasa terusik dan melakukan perlawanan dengan menghasut warga, khususnya ibu-ibu dan LSM untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah lokal, BP Batam, dan pusat.
“Kalau penegakkan hukum diterapkan, menempati lahan ilegal saja itu sudah salah, itu dia lakukan penertiban hukum lah. Sekali lagi, kita tidak bisa menduga-duga, karna itu sifatnya kausalitas. Kalau dilakukan penegakan hukum tentu saja mereka bisa diproses hukum,” ungkapnya.
Hendrik juga mendukung Menteri Bahlil tetap maju dan tidak mundur terhadap tekanan-tekanan WNA. Salah satunya yaitu upaya pergeseran warga Rempang yang saat ini sudah mendapat dukungan luas dari warga Rempang
“Bahwa ada peraturan hukum yang dilanggar, kenakan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Legislator asal dapil Maluku ini menandaskan, pemerintah perlu mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum tersebut, agar aksi-aksi serupa tidak terulang dan diboncengi oleh pihak asing.
“Pemerintah punya sumber daya, pasti tahu dalam soal penertiban dan penegakan hukum,” pungkasnya. (Bie)
Sumber: jawapos.com