Jakarta, JurnalBabel.com – Meninjau langsung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Komisi II DPR meminta Pemerintah segera menuntaskan pendataan sertifikat tanah “melayang” di Provinsi Bali.
Sertifikat “melayang” merupakan sertifikat tanah yang sah namun tidak diketahui keberadaan lokasi tanahnya.
Kantor wilayah BPN Bali mencatat setidaknya ada 3000 sertifikat “melayang” di Bali.
Anggota Komisi II DPR, Ongku Parmonangan Hasibuan, pun mendorong BPN mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya mendaftarkan kepemilikan tanah secara lengkap beserta lokasinya.
Menurutnya, pendataan sertifikat “melayang” harus segera dituntaskan untuk mencegah praktek ilegal dan sengketa tanah.
“Tolong dong daftarkan kesini (BPN-red) supaya kita cek, dimana lokasi fisiknya dan sebagainya,” kata Ongku seperti dikutip dari video chanel youtube tvr parlemen, Kamis (15/8/2024).
Politisi Partai Demokrat ini menduga, sertifikat “melayang” disebabkan oleh maraknya warga negara asing (WNA) yang melakukan praktek pinjam nama warga lokal untuk kepemilikan tanah.
Legislator asal dapil Sumatera Utara ini pun berharap pemerintah segera menuntaskan permasalahan ini agar tidak merugikan masyarakat Bali di kemudian hari.