Jakarta, Jurnal.com – Pemerintah dan DPR sudah sepakat menunda penyelenggaran pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 270 daerah pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Hal itu dilakukan akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Artinya Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Pasalnya, di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun karena mewabahnya Covid-19 di tanah air, hal itu ditunda.
Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Raker tersebut juga menghasilkan 4 point kesimpulan. Dalam point ketiga berbunyi dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru Perppu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz mengatakan pada April ini Mendagri sudah menyiapkan Perppu untuk Presiden. Ia juga meminta minimal akhir April ini sudah selesai Perppunya.
“Artinya Mendagri sudah siap 9 Desember 2020. Kita berasumsi kalau Mendagri sudah berkoordinasi dengan Presiden. Artinya Perppunya akan siap April ini agar KPU bisa melaksanakan tahapan yang belum dilaksanakan,” kata Muraz saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).
Mantan Wali Kota Sukabumi ini juga mengharapkan bahwa apabila Perppu Pilkada sudah diserahkan ke DPR, maka sebelum reses sudah disahkan menjadi UU.
“Mudah-mudahan sebelum reses Perppu sudah disahkan menjadi UU,” harapnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten/Kota Sukabumi) ini menambahkan pihaknya tidak mengetahui sampai kapan Covid-19 ini berakhir.
“Kalau sampai Mei-Juni ke buru di evaluasi. Susah di prediksi, kita kan tidak tahu,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby