Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR Syaiful Bahri Anshori meminta Badan Pusat Statistik (BPS) mempersiapkan secara matang sensus penduduk 2020 secara online untuk pertama kalinya di Indonesia.
Pasalnya, hal ini berkaitan dengan data pribadi yang payung hukumnya yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi sedang dibahas oleh Komisi I bersama pemerintah.
“Perlu persiapan yang matang, karena RUU Perlindungan Data Pribadi belum ada. Bahkan sekarang data pribadi diperjualbelikan. Itu (sensus penduduk online-red) harus jelas,” ujar Syaiful Bahri Anshori di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Sensus secara online ini dimulai sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020 dengan target 29 persen masyarakat mengikutinya. Sedangkan sensus secara konvensional atau manual baru dimulai pada Juli 2020.
Tujuan diadakannya sensus online ini untuk memudahkan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Sebab, petugas sensus tak bisa 24 jam untuk menunggu responden untuk di data.
Selanjutnya, Sensus Penduduk Online juga memberikan literasi kepada masyarakat. Di negara maju pun sensus penduduk sudah dilakukan secara online. Tak hanya itu, secara umum tujuan adanya Sensus Penduduk adalah membiasakan masyarakat untuk memperbarui data diri.
Politisi PKB ini mengakui sensus online ini sangat efektif bagi masyarakat. Namun ia nilai ada dampak negatifnya. “Siapa itu yang dapat menjamin data pribadi masyarakat aman? Itu harus diperjelas. Jangan sampai itu jadi bola liar dan merugikan masyarakat,” katanya.
Kembali pada RUU Perlindungan Data Pribadi, legislator asal Jawa Timur ini menjelaskan bahwa RUU usulan pemerintah, DPR dan DPD RI ini sudah lama dibahas di DPR. RUU ini pun masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Sayangnya, kata Syaiful, RUU ini belum menjadi prioritas Komisi I DPR untuk dibahas saat ini. Sebab, Komisi I di 2020 sedang memprioritaskan pembahasan RUU Penyiaran serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.
Tidak hanya itu, tambah dia, Komisi I bersama pemerintah selanjutnya akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Badan Keamanan Laut atau Bakamla. “Misalnya RUU Penyiaran dan UU Bakamla, itu yang diprioritaskan,” pungkasnya.
Jamin Kerahasiaan Data Pribadi
Sebelumnya, BPS menjamin kerahasiaan data pribadi setiap orang dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara online. Sebab, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1998 tentang Statistik mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan responden. Hasilnya pun nantinya hanya akan dipublikasikan dalam bentuk data statistik.
Terkait kemungkinan kebocoran data responden akibat peretasan, BPS telah menyiapkan sistem yang aman dan sudah diuji berulang kali oleh sejumlah ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selain itu, BPS juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Biro Statistik Australia, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menguatkan jaringan komunikasi dan internet serta keamanan data.
Dalam Sensus 2020, BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) dengan basis data dasar dari data administrasi pendudukan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementeriann Dalam Negeri.
Data penduduk yang dihasilkan melalui sensus 2020 ini akan dijadikan data acuan dalam membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya. (Bie)
Editor: Bobby