Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi VIII DPR menyetujui tambahan 8.000 kuota haji reguler pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi pada penutupan rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“Komisi VIII DPR RI menyetujui dan telah memperoleh penjelasan dari Menteri Agama RI mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan adanya tambahan kuota haji reguler tahun 1444 H/2023 M berdasarkan e-Hajj pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah,” kata Ashabul Kahfi.
Komisi VIII DPR juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengupayakan agar tambahan kuota tersebut dialokasikan kepada jemaah lansia serta para pendampingnya.
Hal ini sebagaimana kesimpulan nomor 3c yang bertuliskan, “Agar tambahan kuota haji dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan jemaah haji dan pendamping lansia”.
Menanggapi hal ini, Menag Yaqut mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan kuota tambahan yang diprioritaskan bagi jemaah lansia. Kendati begitu, menurutnya, usaha tersebut butuh waktu untuk merealisasikannya.
“Jadi, kita ini tinggal terima, kalau kurang tinggal minta begitu,” ucap Yaqut.
“Nah proses minta ini memang perlu waktu dan perlu effort lah kira-kira gitu. Jadi kita tidak bisa menentukan berapa jumlah petugas kita, itu kita tidak bisa menentukan, karena kira-kira, suka-suka mereka lah kira-kira gitu,” tambah dia.
Sebelumnya, Menag Yaqut mengusulkan agar kuota tambahan haji itu diberikan kepada daftar tunggu jemaah haji berikutnya.
(Bie)