Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mempersilakan lima organisasi profesi akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berlanjut ke tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Adapun kelima organisasi profesi tersebut, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Di sisi lain, kelima organisasi itu meminta agar Presiden Joko Widodo tidak segera mengesahkan RUU tersebut.
Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat membawa RUU Kesehatan untuk disahkan untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna mendatang. Kesepakatan ini disetujui dalam rapat kerja bersama, pada Senin (19/6/2023).
Menurut Irma, hal tersebut merupakan hak sebagai warga negara sepanjang yang mereka lakukan sesuai dengan konstitusi.
“Kita lihat saja dulu,” kata Irma Suryani saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).
Politisi Partai NasDem ini juga menegaskan bahwa dalam RUU ini tidak mengatur hasil atau produk tembakau dimasukan atau dikategorikan sebagai narkotika. Tetapi tetap seperti sekarang ini sebagai zat adiktif.
“Tembakau tetap zat adiktif, tetapi tidak dimasukan golongan narkotika. Sama dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, RUU Kesehatan juga ditolak oleh puluhan lembaga, termasuk Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM.
(Bie)