Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi V DPR, Anwar Hafid, mempertanyakan implementasi pembentukan desa anti korupsi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Fenomena yang terjadi saat ini banyak kepala desa yang tersangkut korupsi pengelolaan dana desa. Performa sudah ada tidak desa anti korupsi di Indonesia? sehingga kita bisa sosialisasi bersama-sama dan menjadi acuan desa-desa lain,” kata Anwar Hafid saat rapat dengar pendapat Komisi V DPR dengan Kemendes PDTT, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini mengibaratkan Kemendes PDTT ini nasibnya sama dengan kepala desa, yakni hasrat besar tenaga kurang. Desa itu begitu banyak keinginan dan harapan masyarakat, tapi tidak didukung dengan ketersediaan anggaran.
“Kementerian paling penting di republik ini adalah kementerian desa, karena Indonesia basisnya desa. Tapi sayangnya tidak mendapatkan perhatian yang besar karena desa dianggap sebuah lembaga penopang saja. Padahal penopang utama pembangunan di republik ini,” jelasnya.
Mantan Bupati Morowali ini mengungkapkan, mungkin sudah ada desa anti korupsi di Indonesia karena sudah pihaknya bina sejak 4 sampai 5 tahun lalu.
“Sehingga bisa dijadikan informasi untuk desa-desa lain di Indonesia untuk dijadikan studi tiru,” ujarnya.
Ia berharap kedepan tidak ada lagi kepala desa yang melakukan kesalahan dalam mengelola dana desa akibat permasalahan administrasi yang nominalnya tidak besar, namun terjerat kasus korupsi.
(Bie)