Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Farida Hidayati, mempertanyakan kepada Pemerintah melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Pasalnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah mengatur pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Menurut Farida, revisi UU DKI Jakarta ini perlu dilakukan agar tidak ada dua UU yang mengatur soal IKN.
“Adanya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, apakah Bappenas sudah mempersiapkan perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara? Ini juga perlu agar tidak ada 2 UU. Jadi, apakah Bappenas sudah mempersiapkan itu? Atau (UU DKI Jakarta-red) sudah mengikuti (UU IKN) atau seperti apa?” kata Farida dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri PPN/Bappenas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKB ini juga menilai perlu adanya batas waktu pembangunan IKN.
“Karena saya kemarin berkunjung ke IKN pada bulan puasa, saya belum lihat progres apapun disana selain pembangunan infrastruktur jalan. Yang saya lihat banyaknya pengunjung wisata baru disana,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati, berpendapat bahwa perlu dilakukannya penundaan anggaran untuk IKN. Sebab, kata Anis, APBN 2023 masih banyak hal-hal lain yang perlu difokuskan.
“Disamping itu, perkembangan dari 2022 untuk IKN menghasilkan UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden, sedangkan hal-hal lain belum dilakukan. Sehingga perlu ditunjau ulang,” kata Anis yang juga legislator asal DKI Jakarta ini.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Melainkan Komisi XI DPR menyepakati beliau memberikan jawaban tertulis kepada Komisi XI DPR.
(Bie)