Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Anggia Erma Rini, mengatakan, pihaknya menemukan banyak permasalahan yang sangat rumit terkait lahan-lahan yang seharusnya menjadi kawasan hutan, namun digunakan untuk pertambangan dan tambak secara ilegal di Provinsi Bangka Belitung.
Menurut Anggia, seharusnya pemakaian kawasan hutan dengan cara yang ramah terhadap lingkungan menjadi kebutuhan masyarakat.
“Itu yang menjadi semangat dari teman-teman Komisi IV untuk melestarikan alam dan lingkungan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat,” tegas Anggia di sela-sela memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Penggunaan, Pelepasan dan Pengrusakan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI meninjau Kawasan Hutan Produksi Bukit Betung, di Kabupaten Bangka, di Bangka Belitung, Kamis (11/11/2021).
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyayangkan jika kebutuhan pemakaian kawasan hutan yang dilakukan korporasi dan pihak komersial hanya untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan kelestarian alam.
Sehingga Anggia mewakili Panja Penggunaan, Pelepasan dan Pengrusakan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kalau misalnya yang bergerak adalah korporasi, itu yang kita sedih banget. Jadi sudah merusak, ujung-ujungnya hanya (mencari) benefit, komersial aja. Itu tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat. Kalau kami merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, itu kan justru lebih ke bagaimana melibatkan masyarakat dan kelestarian tetap terjaga. Jadi itu salah satu itu komitmen kita untuk bisa menegakkan, semaksimal mungkin untuk (menerapkan) punishment, jadi biar ada efek jera,” tegas Anggia.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Renny Astuti berharap Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bagian dari pemerintah dapat menindak tegas terhadap penambang-penambang ilegal yang menjarah dan merusak kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga PT Timah.
“Masukan buat KLHK ke depan, kita berharap (Ditjen) Gakkum ini harus lebih tegas untuk menindak para perusak hutan ini. Karena kita lihat selama ini pengrusakan hutan, Gakkum itu hanya untuk (menindak) masyarakat kecil. Untuk mereka yang skala-skala besar belum ada tindakan nyata oleh Gakkum. Ke depan kita harap Gakkum juga lebih tegas untuk (menindak) perusak-perusak hutan yang skala besar seperti ini,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Sumber: dpr.go.id