Jakarta, JurnalBabel.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda atau membatalkan pembahasan revisi Undang-undang (UU) TNI-Polri.
Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, mengatakan produk UU tersebut nantinya akan dilanjutkan untuk anggota DPR periode berikutnya.
“Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri. Nanti, kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang periode berikutnya tetapi ini melihat urgensinya,” kata Wihadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Anggota Komisi III DPR ini enggan menjelaskan secara rinci alasan dari penundaan pembahasan revisi UU TNI-Polri. Pihaknya akan melihat urgensinya terlebih dahulu apakah RUU TNI-Polri perlu dibahas di periode saat ini atau di periode mendatang.
“Ya kita putuskan dibatalkan, nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya setelah itu kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over jadi urgensinya kita lihat,” jelasnya.
Wihadi juga memastikan, hingga masa sidang akhir DPR RI, Baleg tidak membahas UU TNI-Polri. Ia mengatakan, Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum juga diterima oleh DPR.
“Nggak ada ya. Jadi pembahasan dibatalkan kita lihat periode berikut,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan inisiatif dari DPR. Dalam draf revisi UU TNI, memberi kesempatan lebih luas bagi TNI menduduki jabatan sipil.
Sedangkan dalam UU Polri, memberi kesempatan luas untuk melakukan kerja intelijen, penyadapan, dan pembatasan internet.
Selain itu, batas pensiun anggota TNI dan Polri juga diperpanjang.