Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyatakan bahwa draf UU Cipta Kerja yang dikirimkan oleh DPR ke Presiden Jokowi adalah draf final UU Cipta Kerja.
“Kemarin itu proses pengetikan itu pasti ada pengaturan sesuai legal draf yang sesuai usulan aturan di Tatib DPR. 812 halaman yang sesuai dengan legal drafting itu,” kata Neng Eem saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Anggota Komisi V DPR ini lebih lanjut mengatakan hasil pembahasan dari Baleg itu masih mengetik secara kasar. Mungkin tidak komanya beda dan lainnya.
Draf final UU Cipta Kerja sudah diserahkan Sekjen DPR ke Mensesneg di istana Presiden. Presiden Jokowi pun diperkirakan sudah menerimanya.
Menurut Neng, saat ini yang ditunggu adalah sikap Presiden atas draf final tersebut.
“Proses hukum ada. Misalnya ada yang keberatan ada jalur konstitusi judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak bisa juga semua menolak, harus jelas mana pasal yang merugikan,” ujarnya memaparkan.
Legislator asal Jawa Barat ini mengingatkan UU Cipta Kerja merupakan usulan Pemerintah. DPR hanya menjalankan tugas konstitusi.
“RUU ini usulan pemerintah, kalau usulan pemerintah berarti naskah akademisi itu dari Pemerintah. DPR hanya menjalankan perintah konstitusi dalam membahasnya kita juga mengakomodir dari berbagai stakholder,” pungkasnya. (Bie)