Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mendukung kebijakan inovasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengubah ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM, dari yang sebelumnya berpola angka 8 kini menjadi huruf S.
Namun, kata dia, jika perlu tidak ada ujian praktik berkendara yang menggunakan pola. Yang terpenting adalah menurutnya mempermudah masyarakat mendapat SIM.
“Pada intinya perubahan tes uji pengambilan SIM adalah karena kita meminta agar dipermudah masyarakat untuk mendapatkan SIM. Bahkan kalau dianggap tidak terlalu signifikan hilangkan saja tes uji bentuk 8 atau S,” ujar Supriansa kepada wartawan, kemarin.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, ujian SIM cukup dengan hanya ujian rem hingga penggunaan sein serta edukasi rambu-rambu lalu lintas bagi pengendara.
“Cukup diuji misalnya mengendarai motor disuruh rem, belok kiri nyalakan sen kiri, belok kanan dia harus nyalakan sen kanan dan diberi pengetahuan dilarang parkir di tempat ada kode P yang disilang misalnya dan seterusnya,” katanya.
Sebelumnya, ujian praktik SIM membentuk angka 8 dan zig-zag resmi diubah. Perubahan ini dilakukan setelah Korlantas Polri melakukan evaluasi terkait ujian praktik pembuatan SIM yang dinilai menyulitkan.
Korlantas Polri telah membuat desain baru sirkuit untuk uji praktik SIM ini. Uji praktik SIM dengan membentuk angka 8 kini diganti dengan model bentuk huruf S.
Lebar lintasan yang sebelumnya sempit juga diubah lebih lebar. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit ini mengakomodasi empat materi ujian praktik. Kini ujian dilakukan tanpa materi tes zig-zag dan slalom.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyebut desain ini akan resmi diberlakukan di seluruh Indonesia mulai Senin pekan depan.
(Bie)