Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, meminta kepada Pemerintah mengontrol pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi efisien dan diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini merespon wacana Pemerintah sebelumnya akan melakukan pembatasan pembelian pertalite per 1 Oktober 2024.
“Tentunya kita mensupport untuk subsidi pro rakyat yang berhak membutuhkan, karena memang sudah kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Sartono kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
“Jika orang yang mampu tetap membeli BBM subsidi, hal ini dapat menyebabkan penggunaan BBM tidak efisien,” sambungnya.
Disisi lain politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, Pemerintah yang mengatur ruang fiskal terkait APBN, tentunya negara harus selalu hadir dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pastinya sudah dengan perhitungan yang matang. Akan mempengaruhi beberapa faktor jika harga BBM disesuaikan dengan minyak dunia. Namun apabila BBM nonsubsidi terus tidak disesuaikan, potensi pemasukan negara bisa berkurang karena profitabilitas Pertamina yang menurun,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.
Namun demikian, Sartono tetap mendukung langkah Pemerintah soal dengan pembatasan BBM bersubsidi untuk kalangan yang membutuhkan merupakan keputusan yang tepat karena bukan peruntukanya.
Pemberian subsidi BBM bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar tetap dapat mengakses bahan bakar dengan harga terjangkau.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya buka suara soal wacana pemerintah yang akan membatasi pembelian pertalite dan BBM subsidi lainnya mulai 1 Oktober mendatang.
Ia mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal pembatasan pembelian pertalite per 1 Oktober 2024.
“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa, belum ada keputusan. Belum ada rapat,” kata Jokowi.
Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan membatasi pembelian pertalite. Payung hukum untuk mengatur pembatasan itu akan berbentuk peraturan menteri (Permen) ESDM.
Aturan pembatasan pembelian pertalite dan BBM subsidi itu sejatinya semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Namun, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut. Bahlil pun membuka peluang Permen pembatasan BBM subsidi itu berlaku mulai 1 Oktober 2024.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang sedang saya bahas,” kata Bahlil.
Menurutnya, BBM subsidi harus tepat sasaran. Bahlil pun mengingatkan agar kendaraan roda empat, khususnya mobil mewah tak ikut minum pertalite.
Ia menegaskan pertalite hanya untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.