Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI menilai pemerintah cukup ambisius dalam menetapkan target penerimaan dari perpajakan pada tahun 2024. Yaitu, sebesar 9,91 persen hingga 10,18 persen dari PDB atau sekitar Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.355,8 triliun.
Hal itu mengingat masih tingginya dinamika ekonomi dan risiko ketidakpastian dalam negeri, terutama risiko akibat adanya pemilu atau pergantian kepemimpinan nasional.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP Muhammad Aras yang membacakan pandangan fraksi penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024.
“Bagaimana pun juga, secara historis, kondisi ekonomi pada tahun transisi kepemimpinan atau pasca pemilihan presiden seringkali melemah karena aksi wait and see para pelaku usaha. Pelaku usaha, yang menjadi salah satu penyumbang utama penerima perpajakan, umumnya baru akan melakukan ekspansi atau mengakselerasi aktivitas usahanya ketika kabinet baru telah tersusun,” ujar Muhammad Aras di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Sebelumnya, pemerintah beralasan bahwa kenaikan target pajak tersebut disebabkan karena beberapa hal. Di antaranya melalui optimalisasi perluasan basis, melaksanakan ekstensifikasi dan pengawasan secara kewilayahan, serta menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan pada wajib pajak HWI, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengimplementasikan coretax administration system dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data berbasis risiko, dan interoperabilitas data pihak ketiga; kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong pemanfaatan digital forensics; dan pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur guna mendorong pertumbuhan sektor tertentu.
(Bie)