Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, mengkritisi molornya penetapan jadwal Pemilu 2024 oleh Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu, yang seharusnya ditetapkan pada Kamis (6/10/2021).
Hal itu karena Pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tidak bisa menghadiri rapat kerja/rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, untuk membahas dan menentukan jadwal Pemilu 2024.
Mendagri tidak bisa menghadiri rapat tersebut karena disaat yang bersamaan harus menghadiri rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara. Alhasil, penentuan jadwal Pemilu 2024 ditunda sampai masa reses DPR berakhir atau sampai awal November 2024.
Selain itu, jadwal Pemilu 2024 belum ditentukan karena adanya perbedaan usulan antara Pemerintah dengan KPU. KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024, sementara Pemerintah mengusulkan pada 15 Mei 2024.
Begitu juga 9 fraksi di Komisi II DPR, masih terjadi perbedaan pandangan terkait jadwal yang diusulkan oleh Pemerintah dan DPR.
Terkait hal itu, Muraz mengatakan keberadaan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah ditetapkan dalam UUD 1945, yang kemudian hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Lebih lanjut Muraz menjelaskan amanat UU tersebut jelas bahwa penetapan jadwal dan tahapan Pemilu adalah hak dan wewenang KPU.
“Jika KPU sudah bersepakat jadwal Pemilu serentak pada tanggal 21 Februari 2024, apa pula alasan Pemerintah mengintervensi KPU dan memaksakan jadwal dan tahapan Pemilu pada tanggal 15 Mei 2024?” kata Muraz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Menurut mantan Wali Kota Sukabumi ini, usulan Pemerintah ini selain bertentangan dengan UU, juga telah menimbulkan kekhawatiran Pilkada tidak dapat terselenggara dengan baik dan sesuai amanat UU, yaitu harus dilaksanakan pada November 2024.
“Jika alasannya adalah efesien anggaran, ya itu kan kewenangan DPR dan Pemerintah. Karena itu, diberikan saja anggaran sesuai perhitungan Pemerintah dan DPR,” ujar Muraz.
Legislator asal Jawa Barat ini menandaskan bahwa jadwal dan tahapan Pemilu 2024 diserahkan ke KPU sesuai amanat UU selaku penyelenggara Pemilu yang independen.
Muraz pun meniru pernyataan Presiden RI ke empat Abdurrahman Wahid atau Gus Dus terkait masalah ini. “Gitu aja koq repot,” pungkas Muraz meniru pernyataan Gus Dus.
(Bie)