Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan, mempertanyakan kepada Pemerintah terkait masih banyaknya Industri Kecil dan Menengah (IKM) bidang perkayuan seperti mebel/pertukangan dan pengrajin kayu yang belum memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (SLK).
“Cukup banyak IKM yang telah memiliki SLK tetapi SLK-nya dicabut karena tidak mampu mengikuti penilikan (surveillance) dengan alasan biaya dan harus didampingi dalam penyiapannya,” kata Azikin Solthan dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut Azikin menjelaskan adanya SVLK sebagai lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dalam Perjanjian Kerjasama Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa, merupakan sebuah kebanggan tersendiri bagi kita semua. Pasalnya, baru Indonesia negara satu-satunya di dunia yang memiliki dan mendapatkan pengakuan ini.
Sebagai mitra sejajar dan agar lebih terukur, kata Azikin, maka evaluasi pelaksanaan VPA-pun perlu dilakukan pada kedua belah pihak. Jangan hanya di sisi Indonesia saja yang dievaluasi, tetapi tidak (belum) di sisi Uni Eropa.
“Sehingga kitapun mengetahui bagaimana pelaksanaannya di Uni Eropa dan bagaimana respon pasar di negara-negara anggota Uni Eropa terhadap kayu serta produk kayu SVLK,” ujarnya.
Azikin menegaskan evaluasi menjadi penting untuk memperkuat dan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang mungkin masih ada.
Selain itu, legislator asal Sulawesi Selatan ini mengungkapkan banyak industri penggergajian skala kecil (kapasitas <2000 m3/tahun) yang tidak memiliki GANIS (Tenaga Teknis) Penguji Kayu atau tidak mampu mempekerjakan GANIS tersebut. Mengingat kurangnya pemasukan dan mahalnya biaya Diklat GANIS Penguji yang mencapai Rp 10.000.000 atau lebih.
Untuk itu, kata Azikin, dibutuhkan pertimbangan/evaluasi besaran biaya Diklat GANIS agar dapat diikuti oleh IKM, dan/atau perlu dilakukan kajian. Misalnya, apakah GANIS Penguji Kayu pada Industri Penggergajian Kayu skala kecil (<2.000m3/tahun) perlu tetap ada.
“Ditiadakan atau tetap ada tetapi lebih mengutamakan fungsi, bukan sertifikat Diklat dan SIM GANIS,” katanya. (Bie)