Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang ada di DPR yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.
Dalam pandangan mini fraksi pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan pemerintah, Senin (11/5/2020), delapan fraksi lainnya menyetujui RUU Minerba dilanjutkan pembicaraanya ke tingkat II.
Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo berpandangan pembahasan RUU Minerba di tengah penanganan pandemi Covid-19 sebagai langkah yang tidak tepat. Apalagi, lanjutnya masih banyak masalah minerba dan ketenagakerjaan yang perlu dibahas lebih mendalam.
“Demokrat konsisten sedari awal tidak mengikuti pembahasan karena membutuhkan perhatian ekstra dan kegentingan yang memaksa masih ada kekurangan di sana-sini,” kata Sartono Hutomo.
Lebih lanjut Sartono mengatakan harus dilakukan kembali pembahasan substansi dalam draft RUU Minerba dengan mendengar lebih banyak aspirasi dari masyarakat pada saat pandemi berakhir.
Beberapa masalah yang disoroti oleh Fraksi Partai Demokrat, seperti hilangnya pasal 165 yang berisi sanksi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya.
Sebab itu, anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini mendesak pembahasan RUU Minerba ditunda hingga masa tanggap darurat Covid-19 berakhir.
“Mempertimbangkan perubahan nomenklatur, pengaturan izin usaha pertambangan, tata kelola pertambangan rakyat, mekanisme ekspor impor. Berdasar catatan itu Demokrat menyatakan menolak pembahasan atas RUU tentang pertambangan mineral batubara di tingkat selanjutnya. Dan menunda pembahasan hingga tanggap darurat Covid-19 berakhir,” ujarnya.
Ketimbang melanjutkan pembahasan, Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah dan Komisi Energi DPR lebih baik fokus pada masalah nyata yang dihadapi masyarakat. Ia mengusulkan agar dibahas pemberian diskon tarif listrik oleh PLN, penurunan harga BBM, memastikan ketersediaan gas 3 kilogram, dan skema bantuan lainnya.
“Meminta pemerintah memperhatikan pertambangan rakyat dan pekerja tambang yang terancam mata pencahariannya akibat Covid-19,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini.
RUU Minerba kembali dibuka pembahasannya pada 13 Februari 2020 dengan terbentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Terdapat 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, dengan rincian 235 DIM disetujui dan 703 DIM perlu dibahas lewat Panja.
Selanjutnya pembahasan intensif RUU Minerba dilakukan oleh Panja dan tim pemerintah sejak 17 Februari hingga berakhir 6 Mei 2020 lalu. Artinya, pembahasan 703 DIM dalam RUU Minerba dibahas kurang dari tiga bulan.
RUU Minerba ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 merupakan usul DPR. RUU ini masuk dalam status carry over dari DPR periode sebelumnya.
Hal ini karena pada periode sebelumnya mendapat penolakan dari demonstrasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada September 2019 lalu. Mereka menolak lantaran RUU Minerba dianggap bakal melanggengkan energi kotor dan memberi karpet merah bagi perusahaan tambang. (Bie)
Editor: Bobby