Jakarta, JurnalBabel.com – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, memberikan dukungan kepada artis Lesti Kejora yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk melaporkan kepada pihak berwajib sebagai kasus pidana.
“KDRT tidak hanya meninggalkan luka fisik, tapi psikis sampai trauma kepada korban. Hal ini yang membuat korban sangat berat untuk speak up, dan melaporkan kepada yang berwajib sebagai kasus pidana,” kata Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Jakarta, Minggu (9/10/2022).
Neng Eem, anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan Jawa Barat III meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor ini memberikan dukungan kepada Lesti Kejora yang saat ini sedang dalam proses pemulihan.
“Saya mendukung Lesti, memang berat menjadi public figur dan harus melaporkan suaminya yang juga public figur. Kita harus memberikan dukungan penuh kepada Lesti,” katanya.
Pasal 1 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefenisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
“Bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9),” papar Neng Eem yang juga Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Politik PP Fatayat NU ini dan Wakil Ketua Badan Anggaran MPR RI.
Menurut Neng Eem, KDRT merupakan kasus yang tampak seperti gunung es. Puncak yang tampak ke permukaan hanya sedikit, lebih banyak kasus KDRT yang tidak terlihat atau tidak mengemuka ke publik.
Neng Eem berharap, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada punishment bagi para pelaku KDRT.
(Bie)