Jakarta, JurnalBabel.com – DPR RI bersama Fraksi-Fraksi menyelenggarakan Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam agenda mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Maluku dan Bali, Kamis (17/11/2022).
Selaras dengan hal tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) lewat Anggota DPR RI Ela Siti Nuryamah menyampaikan sejumlah pandangan terkait RUU Usul Inisiatif 8 Provinsi. Dalam menanggapi usulan RUU ini ada beberapa hal yang disampaikan oleh F-PKB tersebut.
Pertama, F-PKB memandang dengan adanya RUU ini sebagai bagian dari pengakuan atas eksistensi setiap daerah di Indonesia dan sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, wilayah provinsi perlu diberikan landasan hukum agar memiliki kewenangan dalam melakukan penataan kelembagaan.
Ketiga, perlu adanya pengaturan terkait batas wilayah, baik provinsi maupun kabupaten kota.
Keempat, perlu diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melakukan inovasi-inovasi dengan potensi dan keunggulan provinsi masing-masing.
Kelima, wilayah perlu memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola dan mengembangkan potensi.
Keenam, pengaturan ini dapat menjadi kekuatan daerah dalam menyelesaikan setiap konflik.
“Dan terakhir, perlu adanya perhatian dalam membangun daerah perbatasan sebagai wujud pembangunan wajah indonesia dihadapan negara-negara tetangga,” kata Ela Siti Nuryamah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Pasca menyampaikan pandangannya tersebut, F-PKB menyatakan persetujuannya terkait RUU Usul Inisiatif lima Provinsi dan berharap dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku. (Bie)