Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Syamsurizal, mengharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur penggunaan sistem rekapitulasi elektronik atau Sirekap. RUU Pemilu pun sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan apabila fasilitas sistem jaringan internet sudah merata di seluruh Indonesia. Pasalnya, ungkapnya, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah untuk memantau pelaksanaan Pilkada 2020, di beberapa daerah tidak dapat atau terganggu menggunakan Sirekap.
Sebab itu, Komisi II DPR sebelumnya menyepakati untuk Sirekap bukan alat hitung utama Pilkada. Yang utama tetap menggunakan sistem rekapitulasi secara manual. Sehingga cukup diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kita berharap Sirekap diatur dengan UU, tapi kita pertimbangan dengan subjektifitasnya. Karena kalau sudah UU dia akan baku,” kata Syamsurizal kepada jurnalbabel.com, Senin (21/12/2020).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) ini menambahkan apabila Sirekap ini sudah diatur dalam UU maka penggunaannya wajib. “Sehingga ketika buat laporan, semua daerah sudah serentak,” ujarnya.
Diketahui, penggunaan Sirekap pada pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah belum optimal. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengungkapkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masih mengalami kendala untuk mengakses Sirekap.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan pengawasan proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, hanya 708 kecamatan yang menggunakan Sirekap.
“Selebihnya, 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal,” ujar Afifudin dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).
Hal yang sama juga terjadi di KPU Kabupaten/Kota. Pada 15 Desember, dari 161 KPU Kabupaten/Kota, hanya dua yang murni menggunakan Sirekap. Lalu, 62 KPU Kabupaten/Kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan penghitungan manual. (Bie)