Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Hal itu disampaikan Fraksi PPP dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Juru bicara Fraksi PPP Muhammad Aras mengatakan target pertumbuhan ekonomi yang dicantumkan pemerintah dalam KEM-PPKF sebesar 5,1-5,5% cukup tinggi.
Menurut dia, target ekonomi itu ditopang oleh aktivitas perekonomian regional serta kebijakan fiskal yang mendukung akselerasi perekonomian nasional.
“Tapi Fraksi PPP menilai target itu cukup optimistis mengingat tantangan perekonomian ke depan, terlebih ada rencana kenaikan PPN menjadi 12%,” kata Aras dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Aras mengatakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% dari yang sekarang berlaku itu seharusnya diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, dia beranggapan kenaikan itu akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
“Fraksi PPP meminta pemerintah menunda kenaikan PPN 12%,” ujarnya.
Anggota Badan Anggaran DPR ini mengatakan tarif PPN di Indonesia memang masih di bawah tarif rata-rata dunia, yakni 12%. Namun, dia mengingatkan tarif PPN di Indonesia menggunakan skema tarif tunggal. Sehingga terasa tidak adil bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Hal ini dianggap kurang adil karena tidak melihat perbedaan daya beli masyarakat atau kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda,” kata legislator asal dapil Sulawesi Selatan ini.