Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP, Anas Thahir, menyatakan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi penurunan investasi sektor bidang Minyak dan Gas Bumi atau Migas dan penurunan lifting Migas.
Menurut Anas, investasi sektor hulu Migas tampaknya kurang menarik bagi investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Salah satunya karena belum ada kepastian hukum sektor Migas.
Demikian dikatakan Anas Thahir mewakili pandangan fraksi PPP terkait pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
“Fraksi PPP mengapresiasi pembahasan revisi UU Migas ini sebagai salah satu upaya agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat di sektor Migas untuk kemudian dapat menarik minat investasi di industri hulu Migas,” kata Anas Thahir.
“Fraksi PPP pun berharap revisi UU Migas jadi payung hukum untuk penguatan tembakan sektor Migas,” tambahnya.
Anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan, salah satu substansi yang krusial dalam pembahasan revisi UU Migas yakni bentuk lembaga definitif penggantian satuan tugas khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau SKK Migas.
Pasalnya, lanjut Anas, saat ini status dan legitimasi SKK Migas belum memiliki landasan hukum yang kokoh, sehingga sedikit banyak berdampak pada investasi hulu Migas di Indonesia.
“Fraksi PPP berharap revisi UU Migas ini dapat memperkuat institusi kelembagaan Migas. Mendorong perbaikan iklim investasi hulu Migas serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor,” ucapnya.
Dengan demikian, FPPP menyetujui RUU Migas dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
(Bie)