Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Supriyanto, mendukung dan sangat setuju gaji ASN/PNS, TNI, Polri akan naik 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen pada 2024, seperti yang diumumkan Presiden Jokowi pada pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Alasan pemerintah menaikkan gaji tersebut salah satunya karena tidak ada penyesuaian sejak pandemi COVID-19. Dan juga diharapkan kenaikan ini akan memicu semangat ASN untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan penyederhanaan proses bisnis. Selain itu, mendorong para PNS, TNI/Polri dan pensiunan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Alhasil, dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga PNS yang tidak produktif.
Menurut Supriyanto, kenaikan gaji ini tentunya juga untuk menambah kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Dengan demikian, kinerja mereka menjadi lebih baik dan pelayanan terhadap masyarakat juga ikut beribas.
“Sangat setuju karena memang kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan untuk menambah kesejahteraan, dan menyesuaikan dengan inflasi,” kata Supriyanto saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).
Sebagai informasi, saat ini besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019, dengan rincian gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan tertinggi Rp5,90juta.
Jika mengacu pada angka usulan kenaikan 8 persen tersebut, maka gaji PNS golongan Ia kemungkinan akan naik Rp124.864 menjadi Rp1.685.664. Sementara, golongan IV (tertinggi) akan menjadi Rp6.373.296 atau naik sekitar Rp472.096.
Disatu sisi, legislator Fraksi Partai Gerindra dari dapil Jawa Timur ini mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menaikan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan.
Ia meminta pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, dimana saat ini gaji mereka berkisar Rp 1.794.900 hingga Rp 3.089.600.
Menurutnya, gaji PPPK ini perlu dinaikkan karena pada November 2023 ini pemerintah menghapus tenaga honorer.
Lebih lanjut Supriyanto mengungkapkan DPR RI terus memperjuangkan agar gaji PPPK ini dinaikkan. Hal itu akan diperjuangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang saat ini sedang dibahas ditingkat Panitia Kerja atau Panja Komisi II DPR bersama pemerintah.
Dalam RUU tersebut, masih kata Supriyanto, gaji PPPK ini akan dinaikkan secara berkala. Tidak hanya itu, PPPK juga akan mendapatkan dana pensiunan.
Supriyanto menambahkan, semuanya itu diperjuangkan oleh DPR RI bertujuan agar kesejahteraan PPPK meningkat.
“Yang harus perhatikan lagi kenaikan gaji PPPK, dan untuk memperhatikan kesejahteran tenaga honorer,” kata Supriyanto.
(Bie)