Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menyatakan kebijakan transisi pengecer LPG 3 kg ke pangkalan yang berlaku 1 Februari 2025 bertujuan untuk mensukseskan subsidi tepat sasaran.
“Mekanismenya tetap lewat pangkalan, hanya saja Pertamina menambah pengecer untuk mendaftarkan secara resmi dengan mewajibkan melengkapi beberapa prosedural persyaratan. Bukan agen yang menjual langsung ke user,” kata Sartono kepada wartawan Senin (3/2/2025).
Ia menekankan, transisi tersebut akan membuat penjualan terintegrasi lewat sistem Pertamina. Dengan demikian, tegasnya, tidak ada lagi pengecer yang main-main menimbun tabung gas melon.
“Salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar, dan saat langka menjual dengan di atas harga eceran tertinggi,” jelasnya.
Meski demikian, Sartono meminta, pemerintah dan Pertamina harus memastikan distribusi yang adil dan merata terhadap pangkalan-pangkalan yang telah terdaftar resmi.
“Serta mencegah permainan harga dan penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sedangkan untuk kelangkaan yang terjadi saat ini, Sartono mengingatkan, pentingnya evaluasi, perbaikan mekanisme hingga pengawasan yang ketat.
“Dan sanksi yang tegas jika ditemukan terbukti di lapangan,” kata Sartono.
Sartono memastikan, dirinya akan mengawal kebijakan transisi pengecer LPG 3 kg ke pangkalan agar sesuai dengan semangat keberpihakan kepada rakyat sebagaimana diamanatkan Presiden Prabowo.
Sartono melanjutkan, semua pihak kini
memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan subsidi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat kecil.
“Mari kita bekerja sama agar kebijakan subsidi ini benar-benar memudahkan hidup rakyat, bukan malah menjadi beban tambahan,” pungkas politisi Partai Demokrat ini.