Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, geram dengan pengusaha batu bara yang melanggar kewajiban pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Pasalnya dari kewajiban DMO sebesar 5,1 juta metrik ton, pasokan yang dipenuhi para pengusaha hanya sebesar 35.000 metrik ton atau kurang dari 1% dari total kewajiban sebesar 25%.
“Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah dan merupakan pembangkangan atas aturan yang ada,” kata Bambang Haryadi dikutip dari akun resmi instagram Fraksi Gerindra DPR RI, Selasa (4/1/2022).
Gerindra mendorong penguatan regulasi yang memuat sanksi tegas bagi para pelanggar DMO batu bara.
“Bagi pengemplang kewajiban DMO dapat diberikan sanksi berupa pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)-nya,” tegasnya.
Anggota DPR RI dari dapil Jatim IV ini juga mengapresiasi langkah pelarangan ekspor batu bara sebagai bentuk kehadiran negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat agar tidak terganggu.
“Kita ingin batu bara yang ada di Indonesia lebih diutamakan untuk kepentingan rakyat Indonesia jangan hanya diekspor untuk meraih keuntungan semata,” pungkasnya. (Bie)