Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan gugatan terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan RCTI dan I-News di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dengan semangat perkembangan zaman. Bahkan ia memprediksi gugatan tersebut akan kandas jika dilihat dari perspektif konstitusi.
“Tebakan saya akan sulit dikabulkan MK,” kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/08/2020).
Alasannya, lanjut dia, media sosial hadir seiring dengan kebebasan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses dan memanfaatkan perkembangan teknologi global sebagai bagian dari masyarakat madani.
Selain itu, kata dia, sisi sosial yang bernilai positif salah satu dari penggunaan media sosial (youtube, instagram dan lain-lain) yaitu sebagai bagian dari alat pemersatu bangsa (connecting people).
“Sebagai bagian dari umat manusia dalam menggunakan hak kebebasan berekspresi yang dijamin pemenuhannya oleh negara sepanjang tidak bertentangan dengan nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Pengajuan uji materi perihal UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 angka 2 diajukan RCTI dan iNews pada Juni lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.
Pasal 1 angka 2 tersebut berbunyi “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”.
Dua perusahaan media itu menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top (OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.
Apabila gugatan itu dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dkk, untuk melakukan siaran langsung (live).
(Bie)